Secara total, realisasi pembayaran gaji ke-13 per tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (hari kerja pembayaran keempat) telah menembus lebih dari Rp 30 triliun.
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menaikkan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara mulai 30 Juni 2025. Ini diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Dua guru ASN di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo setelah dipecat terkait kasus pembayaran gaji guru honorer.