Lima bulan ke depan, rakyat harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk berpartisipasi dalam Pilkada yang merupakan bagian integral dari rezim Pemilu.
"Tuntutan kami adalah banner, reklame, baliho, dsb tentang kolom kosong yang terpasang itu segera dicopot," ucap Ketua yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri.
Warga Surabaya protes keputusan DPR terkait RUU Pilkada yang dianggap melanggar putusan MK. Mereka menggelar aksi di Tugu Pahlawan dengan dresscode hitam.