Polisi menetapkan Umbu Rei Pata sebagai tersangka pelecehan seksual di Sumba Barat Daya. Rei ditahan dan dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dinas Pariwisata Badung akan menata infrastruktur lima desa wisata pada 2026, termasuk pembangunan patung Siat Tipat di Desa Kapal untuk mendukung pariwisata.
Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus fasilitas kredit rugikan negara Rp 119 miliar. Kedua tersangka merupakan pemilik dan direktur perusahaan