Konten Kreator di Sumba Sodomi Teman Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Bui

Konten Kreator di Sumba Sodomi Teman Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Bui

Yufenki Bria - detikBali
Sabtu, 11 Okt 2025 14:34 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi borgol. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Sumba Barat Daya -

Polisi menetapkan kreator konten bernama Umbu Rei Pata jadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap temannya Afonsus Yohan Ganggur di di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Terlapor sudah dinaikkan status dari terperiksa menjadi tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya AKP Bernardus Mbili Kandi, kepada detikBali, Sabtu (11/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bernardus menjelaskan setelah penetapan tersangka, Rei langsung ditahan di Mapolres Sumba Barat Daya pada Rabu (8/10/2025). Rei dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025," jelas Bernardus.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Barat Daya belum memeriksa Umbu Rei Pata yang diduga menyodomi Afonsus Yohan Ganggur. Peristiwa dugaan pelecehan seksual sesama jenis itu terjadi di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Masih mantapkan pemeriksaan saksi-saksi dulu," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya AKP Bernardus Mbili Kandi kepada detikBali, Selasa (30/9/2025).

Bernardus menjelaskan polisi sudah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini. Menurutnya, Umbu Rei Pata alias Rei juga belum ditangkap.

"Belum penangkapan, sementara masih periksa saksi-saksi. Terkait barang bukti belum dilakukan penyitaan," jelas Bernardus.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads