Iqbal Nonaktifkan Dua Pejabat Pemprov NTB Tersangka Korupsi

Mataram

Iqbal Nonaktifkan Dua Pejabat Pemprov NTB Tersangka Korupsi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 15 Jul 2025 14:43 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat ditemui di kantornya, Jumat (11/7/2025).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan mencopot dan menonaktifkan dua pejabat yang ditahan penyidik Polresta Mataram dan Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus berbeda.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi masker COVID-19, dan Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara. Keduanya resmi ditahan pada Senin (14/7/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB, Tri Budi Prayitno, mengatakan kedua pejabat tersebut akan dibebastugaskan sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, akan menetapkan putusan pembebasan sementara dalam jabatan kepada yang bersangkutan," jelas Yiyit, sapaan akrabnya, Selasa (15/7/2025).

Tri Budi menjelaskan, sebelum pembebastugasan dilakukan, pihaknya masih menunggu surat resmi pemberitahuan penahanan dari aparat penegak hukum (APH). Setelah surat diterima, keputusan pemberhentian sementara akan segera diambil.

"Iya (kalau sudah ada surat dari APH) langsung dibebastugaskan sementara," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, mengatakan kabar penahanan dua pejabat Pemprov NTB itu pertama kali diketahui melalui pemberitaan media.

"Benar dari media bahwa dua ASN Pemprov NTB hari ini dilakukan penahan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi NTB. Tapi kami belum menerima pemberitahuan secara resmi," ujar Yusron melalui WhatsApp, Senin (14/7/2025).

Yusron menegaskan, Pemprov NTB menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Pemerintah Provinsi tentu menunggu kepastian mengenai hal ini untuk mengambil sikap lebih lanjut, semuanya dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum, Yusron belum dapat memastikan.

"Tidak ada bantuan hukum? Tidak begitu, ASN itu ada aturan juga. Saya kira kita tunggu kepastian resmi dan dalam prosesnya Pemprov tentu akan mengambil langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku," katanya.


(dpw/dpw)

Hide Ads