Anggota DPRD Kabupaten Tengah berinisial SM menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa saat dia masih berstatus sebagai kepala desa tahun 2016-2021. Pelaku sudah ditahan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan SM melakukan dugaan korupsi dengan melakukan penyimpangan penggunaan honorium tim pengelola kegiatan (TPK) dengan modus memanipulasi laporan pertanggungjawaban seolah olah telah diterima TPK dan juga perangkat desa.
"Penyidik menemukan fakta tim TPK tidak menerima tunjangan, selain itu pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan yang semestinya," kata Risdianti, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risdianti mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.
"Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat Kepala Desa Rindu Hati," ujarnya.
Risdianti menjelaskan, SM ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati. SM terbukti menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara memanipulasi laporan dana desa.
"SM saat ini sudah ditahan di rutan kelas IIB Bengkulu, 20 hari ke depan, terkait nilai kerugian akibat penyimpangan belum dipastikan, penyidik masih menunggu laporan BPKP," jelasnya.
Kata Risdianti, penyidikan mengungkap adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut sudah disalurkan.
Selain itu, TPK tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, dan ditemukan hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati.
(csb/csb)