Mahasiswa S2 UGM, Dwi Hartono menjadi salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta.
Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan.