Wali Kota Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

Wali Kota Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 27 Agu 2025 10:30 WIB
Petugas berjaga di depan loket pembelian tiket yang ditutup di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/7/2025). Akibat adanya dualisme kepengelolaan, manajemen Bandung Zoo menutup operasional kebun binatang untuk sementara hingga waktu yang belum ditentukan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kebun Binatang Bandung Tutup Sementara. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bandung -

Sengketa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo seakan tak kunjung selesai. Setelah area wisata edukasi satwa itu ditutup secara permanen sejak 6 Agustus yang lalu, kini giliran pengelola kebun binatang yang melakukan perlawanan ke Pemkot Bandung.

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ke pengadilan. Padahal, keduanya diketahui sedang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikJabar, gugatan Bisma dan Sri sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Bisma dan Sri menggugat Pemkot bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma.

Sidang perdana gugatan ini pun akan dimulai pada 11 September 2025. Saat dikonfirmasi, jubir YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi'i membenarkan soal gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota," kata pria yang akrab disapa Aan tersebut, Rabu (27/8/2025).

Aan belum memberikan penjelasan secara detail mengenai materi gugatan. Ia hanya menyatakan gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna pakai.

"Terkait dengan sertifikat hak guna pakai. (Yang waktu itu bersengketa?) Iya betul," singkatnya.

Diketahui, Bisma dan Sri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut berkomentar mengenai nasib Bandung Zoo saat ini. Ia menyatakan, Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri dan Bisma Bratakoesoma inkrah.

"Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasusnya lagi diselesaikan dulu sampai ada inkrah," kata Farhan.

"Aturannya begini, bahwa ada aset dari yayasan, bukan aset pemkot, yang disita dan diblokir oleh Kejati. Blokirnya akan dibuka apabila sudah inkrah keputusan hukumnya, dan akan diserahkan kepada yayasan yang sah," tambahnya.

Farhan menyatakan, Pemkot Bandung masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan soal nasib Bandung Zoo. Sebagai pemilik lahan, Pemkot sudah mengusulkan ke kementerian supaya izin konservasi di area itu agar dicabut.

"Nanti kami sedang menunggu juga keputusan dari Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan, karena izin konservasi eksitu itu datang dari direktur tersebut," ungkapnya.

"Kalau sampai dicabut, maka kita akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai dari kebun binatang mendapatkan kopensasi yang layak," tandasnya.

Farhan sempat ditanya soal kemungkinan Bandung Zoo akan kembali buka dalam waktu dekat. Ia pun mengaku tidak tahu menahu karena kini kewenangannya ada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Enggak tahu kalau dibuka lagi. Intinya itu konservasi, ke Kementerian Kehutanan yang punya kuasa. Kita enggak punya kewenangan sama sekali," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads