Pria paruh baya berinisial W (67) dan anaknya M (30) diamankan polisi usai membakar 1,5 hektare lahan. Keduanya berencana membuka lahan untuk kebun kopi.
Penyidik Polres Manggarai Timur memanggil kades M untuk klarifikasi dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Proses hukum tetap berlanjut meski ada perdamaian.
I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara landak-landak yang dia temukan di kebunnya. Sebab, landak-landak itu ternyata hewan langka.