Roswita menyampaikan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Ini berarti peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.
Dirut BPKS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut pihaknya akan mengikuti arahan menaker soal pencairan JHT Permenaker No 19 Tahun 2015. Ini penjelasannya.