Pengemudi ojek online (Ojol) bernama Agung Dwi Cahyono dirawat di RS Siloam Surabaya mendapat kunjungan dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo. Pasien korban tabrak lari.
Akibatnya, korban tidak sadarkan diri hingga 96 hari dan mendapat perawatan di ICU. Korban juga menjalani operasi kepala (trepanasi) sebanyak 2 kali. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah mencapai Rp 1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BP Jamsostek.
"Kami melihat langsung beserta Bu Bibah (istri Agung), sama-sama melihat peserta kami Mas Agung dirawat di RS Siloam. Mas Agung ini menjadi peserta sejak tahun 2018 dan kecelakaan tahun 2021. Beliau ikut dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sampai dengan hari ini sudah 96 hari di rumah sakit," kata Anggoro kepada wartawan di RS Siloam, Jumat (4/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro membeberkan, iuran yang dibayarkan Agung sejak tahun 2018 sebesar Rp 722 ribu. Setelah kecelakaan pada 2021u, Agung sudah dirawat selama 96 hari dan menghabiskan biaya Rp 1,2 miliar.
Jumlah itu, kata Anggoro, seluruhnya dicover BP Jamsostek. Dirinya memastikan, komitmen BP Jamsostek untuk mengcover seluruh biaya perawatan Agung hingga sembuh.
"Di sini ada Pak Deny dari BP Jamsostek Surabaya yang terus mendampingi, saya lihat perawatan di sini baik selama 96 hari. Sampai saat ini, sesuai dengan program jaminan kecelakaan kerja, kami akan memberi tanggungan biaya sampai beliau sembuh," ujarnya.
"Sampai hari ini, kita sudah menanggung sebesar Rp 1,2 miliar. Dari premi atau iuran dari Pak Agung kurang lebih Rp 722 ribu. Ini menunjukkan iuran dan risiko tidak pernah tahu, kapan terjadi risiko. Maka saya mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya yang luar biasa," sambungnya.
Anggoro juga menyebut, manfaat lain dari program kecelakaan kerja yakni sebagai kepala keluarga. Untuk itu BP Jamsostek memberikan santunan kepada istri Agung untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami mengajak semua pekerja khususnya pekerja bukan terima upah yang belum terlindungi untuk mendaftar. Kalau pekerja penerima upah rata-rata sudah didaftarkan perusahaannya. Bu Bibah ini semoga kuat sabar, setiap hari menjenguk, menunggu untuk sesuatu yang tidak tahu kapan selesainya. Tadi kebetulan kita bersama Bu Bibah masuk ke ruang perawatan untuk menyampaikan ulang tahun juga kebetulan hari ini tanggal lahir," katanya.
"Semoga ini jadi edukasi bagi semua pekerja untuk ayo lindungi dirinya, dan keluarganya. Karena setiap profesi punya risiko, apalagi supir ojol. Data tahun lalu, klaim kecelakaan kerja itu 30 persen dari kecelakaan di jalan raya," sambungnya.
Sementara Istri Agung, Sobibaturrohma berterima kasih atas komitmen BP Jamsostek yang mengcover seluruh biaya perawatan selama ini.
"Saya mewakili suami, saya terima kasih ke BPJS tenaga kerja yang telah mengcover perawatan Pak Agung. Apalagi dalam kondisi seperti ini, saya hanya ibu rumah tangga, dan Pak Agung satu-satunya yang bekerja. Saya ucapkan terima kasih, dapat tamu istimewa di hari spesial Pak Agung juga. Terima kasih pihak Siloam juga yang telah merawat dengan baik," ungkapnya.
Sementara, Agus, salah satu rekan Agung yang juga Koordinator Ojol di Surabaya akan mengajak kepada teman-teman ojol di Surabaya mendaftat BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami teman mitra menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, terbukti unlimited sudah dicover, apalagi selama 96 hari ini habis Rp 1,2 miliar. Kami ucapkan terima kasih, dan kami akan selalu imbau teman-teman ajak teman-teman untuk gabung BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Saat ini ada 5 program yang digelar BP Jamsostek. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Agung sendiri terdaftar sebagai peserta pekerja BPU pada dua program. Tidak hanya itu, selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan BP Jamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, dan 6 bulan berikutnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
(fat/fat)