Sebanyak 19 warga binaan Lapas Narkotika Jelekong Bandung menerima remisi Natal 2024. Remisi bervariasi, hingga satu bulan, sebagai motivasi perbaikan diri.
Polda Kaltara menangkap 19 pelaku TPPO dan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia. 12 Orang lainnya masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).