Polda Kaltara Tangkap 19 Pelaku TPPO, 12 Orang Lainnya Masuk DPO

Polda Kaltara Tangkap 19 Pelaku TPPO, 12 Orang Lainnya Masuk DPO

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 03 Mei 2024 16:29 WIB
19 pelaku TPPO di Kaltara ditangkap. Dokumen Istimewa
Foto: 19 pelaku TPPO di Kaltara ditangkap. Dokumen Istimewa
Bulungan - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap 19 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia. Polisi juga menetapkan 12 orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari 13 perkara yang kita tangani 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menetapkan 12 orang sebagai DPO," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi kepada detikcom, Jumat (3/5/2024).

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak Januari 2024 hingga Apri 2024. Dua kasus terakhir diungkap di wilayah Pelabuhan Tunon Taka dan Pangkalan Batu, Nunukan pada 22 dan 26 April .

"Dari dua kasus terakhir kami amankan dua tersangka berinisial AA dan YM dengan total korban 28 orang," jelasnya.

Taufik menjelaskan dari 19 pelaku yang diamankan diketahui mereka memberangkatkan para korban ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan di luar negeri dan juga diberangkatkan melalui jalur tidak resmi. Total korban mencapai 102 orang.

"Dengan rincian Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak 7 perkara dengan perkara yang telah selesai P21 sebanyak 4 perkara dan Jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak 6 perkara dengan perkara yang telah selesai P21 sebanyak 2 perkara," ungkapnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap 12 pelaku yang ditetapkan sebagai DPO. Menurut dia, sebagian pelaku berada di Malaysia.

"8 orang pelaku diduga berada di luar negeri, sementara 4 lainnya berada di Indonesia dan saat ini masih dalam pengejaran," terangnya.


(hmw/sar)

Hide Ads