19 Napi Lapas Jelekong Bandung Dapat Remisi Natal

19 Napi Lapas Jelekong Bandung Dapat Remisi Natal

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 25 Des 2024 16:00 WIB
Sejumlah warga binaan saat menerima remisi Natal di Lapas Narkotika kelas IIA Jelekong Bandung mendapatkan remisi, Rabu (25/12/2024).
Sejumlah warga binaan saat menerima remisi Natal di Lapas Narkotika kelas IIA Jelekong Bandung mendapatkan remisi, Rabu (25/12/2024). Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Bandung -

Sejumlah warga binaan di Lapas Narkotika kelas IIA Jelekong Bandung mendapatkan remisi, Rabu (25/12/2024). Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan khusus Hari Raya Natal 2024.

Pantauan detikJabar, warga binaan yang mendapatkan remisi berkumpul di area lapangan terbuka di Lapas tersebut. Kemudian mereka mengikuti prosesi remisi Natal secara bahagia.

Mereka dengan kompak mengenakan baju tahanan berwarna biru. Nampak warga binaan tersebut tersenyum saat menerima simbolis berkas pengurangan masa kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Narkotika kelas IIA Jelekong Bandung, Yulius mengatakan jumlah warga binaan yang ada saat ini terdapat 1.368 orang. Kemudian yang beragama kristen sebanyak 29 warga binaan.

"Yang mendapatkan remisi potongan sebanyak 19 warga binaan yang beragama Kristen," ujar Yulius kepada awak media, Rabu (25/12/2024).

ADVERTISEMENT

Pihaknya menjelaskan para warga binaan tersebut mendapatkan potongan kurungan dengan berbeda-beda. Dengan pengurangan kurungan maksimal satu bulan.

"Iya 19 orangnya mendapatkan remisi potongannya bervariatif, dari mulai 15 hari sampai dengan 1 bulan," katanya.

Yulius mengungkapkan beberapa warga binaan yang bisa mendapatkan potongan masa kurungan kriterianya adalah secara administratif dan subtantif. Ia mengatakan salah satunya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

"Kedua, dia sudah berstatus inkrah atau sudah vonis, dan sudah memiliki eksekusi, dan minimal menjalankan 6 bulan masa pidananya baru boleh mendapatkan remisi," jelasnya.

Dia berharap dengan adanya remisi atau pemotongan masa kurungan bisa menjadi pemicu bagi warga binaan lainnya untuk bisa menjadi lebih baik. Sehingga warga binaan tersebut bisa segera berkumpul dengan keluarganya di rumah.

"Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk bisa berbuat lebih baik lagi, menyadari kesalahannya dan tentunya tidak mengulangi kesalahannya dan bisa segera pulang berkumpul bersama keluarga dengan merayakan sukacita bersama keluarga," pungkasnya.




(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads