Dalam pembacaan putusan, DKPP mengungkapkan kata-kata rayuan Hasyim kepada korban. Kata-kata ini yang menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.
Polisi mengungkap alasan menahan Dokter MY, tersangka dugaan pelecehan istri pasien di Palembang, setelah kurang lebih satu bulan ditetapkan tersangka.