"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati, karena dikatakan bahwa saya tidak telah menipu beliau," kata Linda Pudjiastuti.
Tim pengacara Linda Pudjiastuti meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 18 tahun penjara. Mereka meminta hakim menyatakan Linda tak bersalah.
Seorang IRT di Musi Banyuasin melapor ke Propam Polda Sumsel karena suaminya diduga korban salah tangkap polisi di kasus narkoba. Dia menilai suaminya dijebak.