Tes Urine Negatif, Tersangka Kasus Narkoba di Labuan Bajo Pengedar?

Manggarai Barat

Tes Urine Negatif, Tersangka Kasus Narkoba di Labuan Bajo Pengedar?

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 19 Feb 2023 19:40 WIB
Dua tersangka kepemilikan sabu dan ganja digiring ke tahanan Polres Manggarai Barat. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Dua tersangka kepemilikan sabu dan ganja digiring ke tahanan Polres Manggarai Barat. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Sarjan alias Jek (23) dan Abdul Buce Jalani alias Buce (24) sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Keduanya bukan pengguna dan bukan pula pengedar. Jek dan Buce dijadikan tersangka karena membawa, memiliki, dan menyimpan sabu dan ganja itu.

Penyidik Satresnarkoba Polres Manggarai Barat memastikan kedua pemuda asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan pemakai sabu dan ganja yang mereka miliki berdasarkan hasil tes urine. Pengakuan kedua tersangka, barang haram itu rencananya akan mereka pakai sendiri. Hanya saja, mereka keburu ditangkap.

"Hasi tes urin negatif, barang tersebut akan digunakan untuk mereka berdua saja," kata Kepala Urusan Pembinaan Kriminal (KBO) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat Aiptu Priyo Nusantoro, Minggu (19/2/2023).

Polisi juga tak menetapkan Jek dan Buce sebagai tersangka dengan status pengedar karena ada pengakuan keduanya bahwa sabu dan ganja itu akan mereka pakai sendiri. Di sisi lain, sabu dan ganja itu sudah terbungkus dalam tujuh plastik kecil dan diamankan saat dibawa ke kos orang lain oleh keduanya.

"Belum (ditersangkakan sebagai pengedar). Hasil pemeriksaan dan interogasi (sabu dan ganja itu) akan digunakan mereka berdua saja," jelas Priyo.

Kendati demikian, kemungkinan untuk menetapkan status Jek dan Buce sebagai pengedar masih terbuka dengan melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Polisi membidik kurir dan bandar narkoba itu yang berada di Bima.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka itu dan para kurir serta bandar yang ada di Bima," kata Priyo.

Diketahui, sabu dan ganja yang dimiliki Jek dan Buce dibeli di Bima. Kurir menyelundupkan ke Labuan Bajo melalui jalur laut. Kedua tersangka menerima sabu dan ganja itu di Labuan Bajo.

Jek dan Buce ditangkap pada 10 Februari 2023 pada pukul 22.30 Wita di kos milik AMS di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,33 gram sabu dan 1,71 gram ganja.

Sabu dibungkus dalam tiga plastik kecil masing-masing berukuran 0,13 gram, 0,10 gram dan 0,10 gram. Adapun ganja dibungkus dalam empat plastik kecil masing-masing berukuran 0,46 gram, 0,42 gram, 0,42 gram dan 0,41 gram.


(iws/BIR)

Hide Ads