Wanita di Sumsel Tuding Polisi Jebak-Rekayasa Kasus Narkoba Suaminya

Sumatera Selatan

Wanita di Sumsel Tuding Polisi Jebak-Rekayasa Kasus Narkoba Suaminya

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 10 Apr 2023 17:22 WIB
Imelda didampingi kuasa hukumnya saat di Polda Sumsel.
Imelda didampingi kuasa hukumnya saat di Polda Sumsel. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Musi Banyuasin, Imelda Santi melapor ke Propam Polda Sumsel karena suaminya diduga korban salah tangkap polisi di kasus narkoba. Dia mengaku suaminya sengaja dijebak, ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kepemilikan ekstasi yang penuh kejanggalan.

"Saya minta keadilan, saya tak terima suami saya diperlakukan seperti itu. Suami saya itu sengaja dijebak," kata Imelda di Polda Sumsel, Senin (10/4/2023).

Dijelaskan Imelda, bahwa penangkapan suaminya, Sahabudin oleh anggota Satresnarkoba Polres Muba pada 21 Maret lalu di warungnya di kawasan Sungai Lilin, Muba itu telah menciderai norma atau etika kepolisian. Kejanggalan dalam pengungkapan kasus itu, katanya, juga terekam kamera CCTV, yang kini ada padanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkapnya itu 21 Maret saat suami saya sedang jaga warung. Penangkapan itu juga tidak ada surat-suratnya, tidak ada izin-izin, langsung ditangkap begitu saja. (Sekitar) 3-4 menit sebelum suami saya ditangkap, ada seorang pria yang membuang sesuatu di warung kami, setelah itu baru suami saya ditangkap bersama barang bukti yang dibuang oleh pria itu tadi, itu semua rekaman CCTV-nya ada," katanya.

Kuasa Hukum Imelda, Billy Oscar mengatakan laporan Imelda sudah diterima di Yanduan Propam Polda Sumsel sejak 24 Maret 2023 lalu. Hari ini pihaknya kembali datang ke polda untuk memenuhi panggilan terkait laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita menduga memang ada yang tidak beres, jadi kita sudah melakukan sejumlah upaya seperti melapor ke Komnas HAM, Kompolnas dan meminta perlindungan ke LPSK. Kita berharap keadilan untuk klien kita di kasus ini, klien kita seperti sengaja dijebak," kata Billy.

Pihaknya berharap, Sahabudin yang telah ditetapkan tersangka penahanannya bisa dipindahkan ke Polda Sumsel selama proses pemeriksaan propam masih berlangsung.

"Kepada Kapolda Sumsel kami meminta agar klien kami bisa ditarik penahanan ke Dittahti Polda Sumsel selam penyelidikan kasus ini masih berlangsung," kata Billy.

Bahkan, lanjutnya, warga setempat juga sudah menandatangani petisi karena tak terima dengan perlakuan polisi terhadap Sahabudin tersebut yang dinilai semena-mena terhadap warga biasa.

"Ini kita juga lihatkan buktinya kalau warga sekitar menilai jika klien kita ini orang baik. Masyarakat juga tak terima klien kita ditangkap dengan cara yang tak wajar tersebut," jelasnya.

Respons Polres Musi Banyuasin

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto pun memaklumi terkait pengakuan Imelda tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Imelda itu memang merupakan haknya sebagai warga negara. Dalam penangkapan itu, katanya, sejauh ini informasinya yang didapat Satnarkoba telah melakukan sesuai prosedur.

"Iya kita memaklumi itu, hak warga negara mau melaporkan jika merasa tidak terima. Sejauh ini kita tahunya penangkapan oleh Satresnarkoba itu sudah sesuai prosedur," kata Susianto dikonfirmasi detikSumut, terpisah.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka bernama Sahabudin itu sudah sesuai prosedur.

"Dimana penangkapan itu bermula ketika kita mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba jenis ineks (ekstasi) di lokasi tersebut," kata Agung.

Setelah Sahabudin ditangkap pihaknya, Agung mengklaim tersangka sendiri sudah mengakui awalnya telah memesan 2 butir ekstasi warna hijau berlogo Ferari itu dari seorang bandar narkoba bernama Nasrul (DPO).

"Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka, setelah ia memesan barang itu dengan bertemu langsung si Nasrul, si Nasrul kemudian menyuruh kurirnya untuk mengantarkan barang itu ke toko kelontong (TKP) tersangka," katanya.

Di sana, lanjutnya, karena tersangka takut transaksi itu dilihat istrinya sehingga ia menyuruh kurir (DPO), suruhan Nasrul itu untuk meletakkan eksaktasi yang terbungkus kertas timah rokok itu diletakkan di dekat kaki tersangka.

"Jadi, si kurir itu bukan sengaja membuangnya. Si kurir ini, diperintahkan oleh tersangka untuk meletakkan barang tersebut ke arah bagian kakinya agar tak dilihat istrinya," imbuhnya.

Setelah mengetahui adanya transaksi itu, sambungnya, selang beberapa menit polisi melakukan penyergapan menangkap tersangka berikut barang bukti tersebut yang dia injak. Tersangka yang sudah mengakui perbuatannya itu, saat di tes urine juga dinyatakan positif menggunakan ekstasi.

"Tersangka mengakui dia memesan barang itu. Saat kita tes urine dia juga positif, positif pakai ineks," katanya.

Agung memastikan, hingga kini kasus tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini berkas perkara tersebut yang ditahan di Polres Muba itu sedang diteliti oleh pihak kejaksaan menunggu P21. Sedangkan untuk Nasrul dan kurirnya itu saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

"Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa, masih diteliti, kita masih menunggu petunjuk. Tersangka masih ditahan di Polres. Kita kenakan Pasal 114-112 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup," jelasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads