Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan WNA Italia itu tersandung kasus narkoba di Bali. Ia dibekuk polisi di sebuah vila sewaan di Seminyak atas kepemilikan sabu-sabu seberat satu gram.
AS ketika itu datang ke Indonesia pada akhir Februari 2020 menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur. "Tapi, karena pandemi COVID-19, ia pun mengajukan visa on shore hingga 19 Februari 2021 tertangkap polisi karena narkoba," ujar Babay, Rabu (12/4/2023).
AS divonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Babay menjelaskan masa pidana AS berakhir pada 12 Maret 2023 berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Lalu, diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera, maka Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan AS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut," terang Babay.
Kemudian, setelah didetensi hampir sebulan, Kantor Imigrasi Denpasar mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan kesiapan administrasi. Barulah, AS dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Perempuan kelahiran Napoli tersebut, lanjut Babay, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (11/4/2023) pukul 19.10 Wita, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma.
"Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AS memasuki pesawat," imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," pungkas Babay.
(BIR/efr)