KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menyita empat mobil serta lima bidang tanah.
Kejari Bangkalan menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi BUMD PT Sumber Daya. Tersangka ditahan setelah penyalahgunaan dana Rp 14,8 miliar terungkap.