Bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak. Namun, ada kriteria bangunan tertentu yang menyebabkan pembangunan tersebut dikenakan pajak. Ini kriterianya.
Pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar sudah tidak lagi bebas pajak. Hal itu karena per 1 Juli 2024, PPN DTP tidak 100% lagi, tapi hanya 50% saja.
Para WNI di luar negeri ini tidak pentingkan gengsi. Pekerjaan kerah biru yang mereka tekuni diperkirakan bisa bergaji lebih tinggi dari 'orang kantoran'.