Disdik Sumenep menyatakan oknum kepsek SD yang tersandung kasus pemerkosaan anak usia 13 tahun dinonaktfikan. Ibu korban berstatus ASN guru TK juga dinonaktikan
Kasus pencabulan melibatkan guru SD di Cirebon. BKPSDM memberhentikan sementara PNS tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon.