Menteri Mu'ti: Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer ke Rekening Pribadi, Tanpa Perantara

ADVERTISEMENT

Menteri Mu'ti: Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer ke Rekening Pribadi, Tanpa Perantara

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 05 Feb 2025 10:30 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi Tunjangan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan ditransfer langsung ke rekening pribadi tiap guru tanpa perantara. Langkah ini diambil untuk mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.

"Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya," ucap Mendikdasmen dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu Selasa (4/2/2025).

Adapun besaran TPG akan berbeda-beda tergantung status guru sebagai ASN atau Non-ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus ASN

Jika guru merupakan ASN PNS, besaran TPG diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS. Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut besaran TPG khusus guru ASN:

ADVERTISEMENT

1. Golongan I:

Golongan 1A: Rp 685.000-Rp 2.522.000
Golongan 1B: Rp 840.000-Rp 2.670.000
Golongan 1C: Rp 900.000-Rp 2.783.000
Golongan 1D: Rp 999.000-Rp 2.900.000

2. Golongan II

Golongan 2A: Rp 2.183.000-Rp 3.643.000
Golongan 2B: Rp 2.385.000-Rp 7.900.000
Golongan 2C: Rp 2.590.000-Rp 12.500.000

3. Golongan III

Golongan 3A: Rp 2.785.000-Rp 5.575.000
Golongan 3B: Rp 2.900.000-Rp 5.768.000
Golongan 3C: Rp 3.026.000-Rp 5.970.000
Golongan 3D: Rp 3.154.000-Rp 6.180.000

4. Golongan IV

Golongan 4A: Rp 3.287.000-Rp 5.400.000
Golongan 4B: Rp 3.426.000-Rp 5.628.000
Golongan 4C: Rp 3.571.000-Rp 5.866.000
Golongan 4D: Rp 3.722.000-Rp 6.114.000
Golongan 4E: Rp 3.880.000-Rp 6.373.000

Tunjangan Profesi Guru 2025 Khusus Non-ASN

TPG Non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besaran TPG Non-ASN adalah:

1. Setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan
2. Sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads