Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberlakukan kebijakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pemkot Denpasar sosialisasikan UMK 2026 sebesar Rp 3.499.878,78. Sosialisasi ini melibatkan 400 peserta untuk memastikan pemahaman hak pekerja dan pengusaha.