UMP dan UMSP 2026 Kalteng Naik, Pekerja Sawit Bakal Makin Sejahtera

UMP dan UMSP 2026 Kalteng Naik, Pekerja Sawit Bakal Makin Sejahtera

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 24 Des 2025 12:30 WIB
Sekretaris GAPKI Cabang Kalteng Rawing Rambang.
Sekretaris GAPKI Cabang Kalteng Rawing Rambang. Foto: Dok. Istimewa
Palangka Raya -

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami kenaikan pada 2026. Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Rawing Rambang, menilai peningkatan tersebut akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di perkebunan sawit.

Berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025, UMP Kalteng ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik 6,12% atau Rp 212.516 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 3.692.907 per bulan, naik 6,12% atau Rp 212.906 dari tahun sebelumnya. Serta sektor Pertambangan menjadi Rp 3.714.130 per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kita panjatkan puji syukur atas ditetapkannya UMSP ini oleh Bapak Gubernur dengan kenaikan 6,12%. Tentunya ini sudah melalui berbagai pertimbangan baik dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indikator ekonomi lainnya," ujarnya kepada detikKalimantan, Rabu (24/12/2025).

Rawing menjelaskan kenaikan UMSP di sektor perkebunan sawit dinilai dapat memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di industri kelapa sawit. Sementara bagi pengusaha kelapa sawit, peningkatan UMSP juga dinilai berdampak positif bagi produktivitas perusahaan.

"Bagi tenaga kerja, kenaikan ini menunjukkan bahwa ada pendapatan yang meningkat serta memperbaiki kesejahteraan pekerja. Bagi pengusaha tentunya dengan meningkatnya pendapatan pekerja akan meningkatkan produktifitas kerja sekaligus meningkatkan produksi," ujar Rawing.

Peningkatan UMSP juga dinilai akan menciptakan kondisi iklim usaha dan investasi yang baik di Kalimantan Tengah. Bagi Rawing, kondisi iklim investasi yang baik juga akan berdampak pada kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar.

"Demikian juga dengan meningkatnya UMSP akan tercipta kondisi iklim usaha dan investasi yang baik, khususnya di Kalimantan Tengah," ungkap Rawing.

Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja di Kalimantan Tengah.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads