Drama kasus KDRT, perzinaan, dan pornografi berujung pada ditetapkannya Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan
Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan aturan pembatasan usia yang mengakses media sosial (medsos) mendapat sorotan.
Seorang remaja 19 tahun di Polman, Sulawesi Barat, merekam dan menyebarkan video ABG 14 tahun diperkosa 4 orang. Pelaku disebut dendam ke keluarga korban.
Kasus KDRT dan perzinaan melibatkan POD, wanita 33 tahun dari Gresik, terus diselidiki. Ia melaporkan suami setelah menemukan video syur dengan selebgram.