Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Pornografi

Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Pornografi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 09:15 WIB
Suami di Gresik dan selebgram selingkuhannya diamankan di cafe Surabaya
Suami di Gresik dan selebgram selingkuhannya diamankan di cafe Surabaya/Foto: Istimewa
Gresik -

Polisi telah mengamankan suami di Gresik pelaku KDRT Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu kepada detikJatim, Selasa (4/2/2024).

Ichlas dilaporkan istrinya, POD atas kasus KDRT dan perzinaan. Dalam laporannya ke Polres Gresik, POD membawa bukti video syur Ichlas bersama Viska di sebuah hotel kawasan Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, polisi juga menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka kasus pornografi.

"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi. Nanti kita rilis ya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama, pelaku kekerasan KDRT terhadap istrinya yang berinisial POD (33) warga Kebomas, Gresik akhirnya ditangkap polisi. Pria 37 tahun ini ditangkap Polres Gresik bersama selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani.

"Iya benar sudah kita tangkap," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu kepada detikJatim, Senin (3/2/2025).

Rovan menjelaskan, keduanya ditangkap polisi di sebuah Cafe kawasan Tidar, Surabaya. Saat ini, keduanya dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sudah dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

Kepada detikJatim, POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.

"KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD kepada detikJatim, Kamis (30/1/2024).

POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

"Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads