Viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa POD, masih terus didalami polisi. Selain melaporkan soal aksi KDRT yang dialaminya, wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu juga melaporkan sang suami atas dugaan perzinaan yang dilakukan dengan Selebgram.
"Selain KDRT, klien saya juga laporkan perzinaan suaminya dengan selebgram itu," kata Penasihat Hukum POD, Debby Puspita Sari kepada detikJatim, Senin (3/2/2024).
Laporan perzinaan tersebut ia buat setelah POD menemukan video syur suaminya bersama selebgram, sedang melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada bekal video yang kita jadikan bukti untuk melaporkan perzinaan itu. Dan itu akan mengembang ke undang-undang pornografi," terang Debby.
Saat ini, lanjut Debby, pihaknya sudah mengantongi dua laporan, yakni KDRT dan perzinaan. Saat mendampingi kliennya, Debby mengaku sempat mengalami jalan buntu. Sebab, IBP kerap mengancam korban dengan Undang-undang ITE.
"Setelah lapor polisi, klien saya kerap mendapat ancaman dari suaminya akan melaporkan balik undang-undang ITE. Sempat terhadang tembok-tembok besar, tapi alhamdulillah, saat ini dapat banyak dukungan setelah ter-back up media," terangnya.
Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.
Kepada detikJatim, POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.
"KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD kepada detikJatim, Kamis (30/1/2024).
POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
"Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya.
(hil/iwd)