Pria berinisial S ditangkap di Pringsewu karena mencabuli anak tirinya hingga hamil. Motifnya adalah sakit hati atas penolakan istri untuk berhubungan intim.
Pria 65 tahun berinisial KH ditangkap setelah memerkosa remaja 16 tahun hingga hamil. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.