Kuasa hukum santriwati korban dugaan pemerkosaan oleh pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Menurutnya, ada korban AS yang sampai hamil lalu dinikahkan dengan santri senior di ponpes tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Ali Yusron, saat ditemui wartawan di Pati hari ini. Ali mengatakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian sejak tahun 2024. Akan tetapi penyelidikan perkara ini sempat mandek. Meski demikian, Ali menghormati proses yang dilakukan Polresta Pati.
"Karena kasus ini mencuat sudah lama, 2024. Sebetulnya juga sudah ada penyelidikan tapi mandek dan kita menghormati sistem. Kita menghormati hukum, mungkin ada pembuktian yang lain," kata Ali, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jumlah korban diperkirakan ada mencapai 50 santriwati lebih. Ali mengatakan, ada beberapa santriwati yang sampai hamil. Namun ia tidak merinci jumlah korban yang sampai hamil karena ulah bejat AS.
"Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," ujar dia.
Ali mengatakan, AS kemudian menikahkan korban yang hamil itu dengan santri yang berusia dewasa.
"Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua," ujar dia.
Menurut Ali, anak dari korban juga sudah lahir dan ikut mondok di ponpes tersebut.
"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua," lanjut dia.
Ali mengatakan, dari 8 korban, 7 di antaranya mencabut laporan. Kini tinggal satu korban saja yang ingin membongkar perilaku biadab tersangka AS.
"Paling miris dalam aduan ini sebenarnya ada 8 (korban), yang 7 ditarik oleh yayasan AS, tersangka, diberikan kedudukan guru di ponpes," kata dia.
"Yang saya kawal ini bersikukuh untuk membongkar perkara ini agar terang benderang agar kasus ini tidak ada korban yang lain dan bisa memulihkan psikis anaknya," lanjut dia.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan belum ada laporan soal korban yang hamil dan dinikahkan oleh tersangka AS. Dika mempersilakan korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Kalau memang iya silakan disampaikan, saya yakin korban mengalami tersebut dirinya sendiri tidak terima dan menyampaikan kepada kami," kata Dika.
(dil/apl)
