Ziarah kubur sudah menjadi tradisi yang kental di Indonesia, terutama saat menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Namun sering kali muncul pertanyaan, apakah seorang wanita, spesifiknya ibu hamil, boleh ziarah kubur?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan hukum ziarah kubur bagi kaum wanita, khususnya ibu hamil sesuai tuntunan Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Ibu Hamil Boleh Ziarah ke Kuburan?
Terkait dengan kebolehan ibu hamil ziarah ke kuburan, detikHikmah tidak menemukan anjuran maupun larangannya. Meski begitu, para ulama berbeda pandangan terkait hukum ziarah kubur bagi kaum wanita.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Dinukil dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Imam Malik dan sebagian pengikut mazhab Hanafi membolehkan ziarah kubur bagi kaum wanita.
Terdapat riwayat dari Ahmad dan mayoritas ulama terkait ziarah kubur bagi kaum wanita. Berdasarkan hadits Aisyah RA ketika bertanya kepada Rasulullah, "Bagaimana aku mengatakan kepadanya (penghuni kubur), wahai Rasulullah?" Jika Aisyah bertanya terkait ucapan saat ziarah kubur, berarti beliau (sebagai wanita) diperbolehkan ziarah kubur.
Diriwayatkan Abdullah bin Abu Mukailah, "Suatu hari Aisyah RA datang dari kuburan. Maka aku bertanya, 'Wahai Ummul Mukminin, dari manakah engkau?' Dia menjawab, 'Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.' Maka aku bertanya kepadanya, 'Benarkah Rasulullah telah melarang kami ziarah kubur, kemudian beliau memerintahkan untuk menziarahinya'." (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Sementara itu, sebagian ulama lainnya memakruhkan ziarah kubur bagi kaum wanita, karena wanita memiliki sifat kurang sabar dan mudah bersedih. Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat para wanita yang suka berziarah kubur." (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)
Dalam kitab Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, pendapat Ibnu Abbas (Ibnu Taimiyah) yang menguatkan hukum haramnya ziarah kubur bagi kaum wanita, berdasarkan dalil bahwa Rasulullah SAW melaknat peziarah kubur wanita dan penshahihan beliau atas riwayat tersebut.
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Masih mengacu sumber yang sama, hukum ziarah kubur adalah disunnahkan bagi kaum laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
Artinya: "Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, (adapun sekarang) berziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR Muslim dan Ashabus Sunan)
Jika maksud dari ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan i'tibar, maka boleh melakukan ziarah kubur, sekalipun ke kuburan orang-orang kafir. Jika mereka berbuat zalim, maka Allah SWT membalas kezaliman mereka.
Disunnahkan menangis dan menempatkan butuhnya seorang hamba kepada Allah ketika melewati kuburan orang-orang zalim dan tempat-tempat mereka meninggal.
Dijelaskan dalam Syarah Riyadush Shalihin karya Imam an-Nawawi, ulama berpendapat ziarah kubur hukumnya sunnah bagi laki-laki, khususnya dalam melaksanakan hak bagi orang tua atau teman. Karena ziarah kubur dapat mengingatkan kita akan akhirat dan melembutkan hati dengan mengingat kematian.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026