Gubernur Jatim Khofifah mencairkan THR Idul Fitri 2025 sebesar Rp 412,6 miliar untuk guru PNS, PPPK, GTT, dan PTT, menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 untuk para ASN/PNS dan pensiunan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2025.