detikJogja
Kapolres Gunungkidul Sebut Menerbangkan Balon Udara Bisa Didenda Rp 500 Juta
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menegaskan penerbangan balon udara ilegal merupakan tindakan yang terlarang dan pelaku bisa dipenjara.
Jumat, 19 Apr 2024 19:50 WIB