Komjen (Purn) Setyo Wasisto menjelaskan prosedur penghapusan red notice. Ia mengatakan penghapusan red notice hanya bisa diajukan instansi, bukan perseorangan.
Seorang nasabah bank swasta di Solo, Candraning Setyo, mengaku kehilangan uang di tabungannya Rp 72.653.000. Kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Solo.