Petaka Penjaga Pelintasan Terlelap Berujung Bus Tertabrak KA di Jember

Jatim Flashback

Petaka Penjaga Pelintasan Terlelap Berujung Bus Tertabrak KA di Jember

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 20 Jan 2024 13:58 WIB
Palang Pintu Manual Perlintasan Kereta Api di Cianjur
Ilustrasi palang pintu pelintasan kereta api. (Foto: Ismet Selamet/File detikcom)
Jember -

20 tahun silam, tragedi kecelakaan kereta api menabrak bus terjadi di Kabupaten Jember. Kecelakaan maut itu menewaskan tujuh orang, termasuk sopir dan kernetnya.

Melansir arsip pemberitaan detikcom, kecelakaan terjadi pada Rabu, 26 Mei 2004. Kereta api Mutiara Timur jurusan Surabaya-Banyuwangi menabrak bus Akas Asri jurusan Denpasar-Jember di jalur pelintasan kereta di Dusun Krajan, Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Hari itu masih gelap saat penjaga palang pintu kereta bernama Subairi alias Pak Nini tertidur pulas. Saking lelapnya, ia tak menyadari ada kereta api yang hendak melintas sehingga palang pintu tidak tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesaat sebelum kejadian, bus berpenumpang 27 orang melintasi jalur kereta di jalan raya Banyuwangi-Jember. Hingga sekitar pukul 03.10 WIB, melintas kereta api dari arah Jember. Tabrakan hebat pun tak terhindarkan.

Kereta api yang melaju cepat menabrak bus yang sepertiga badannya sudah berada di jalur kereta. Bus bernopol N 6207 LU itu pun terseret sejauh 15 meter, lalu terguling di salah satu sisi rel.

ADVERTISEMENT

Bus rusak parah. Bagian depan dan belakangnya hancur, bahkan atap bus tersingkap. Kerusakan paling parah terjadi pada bagian kanan bus yang tertabrak lokomotif kereta.

Tabrakan juga mengakibatkan kereta api dengan dua lokomotif dan tujuh gerbong itu keluar jalur lintasan. Lokomotif I bernomor BB 30301 keluar jalur dan terbalik ke arah kanan rel. Sementara dua gerbong kereta juga keluar lintasan rel.

Akibat kecelakaan tersebut, tujuh penumpang tewas termasuk sopir bus, Munarso dan kernet, Mohammad Sairi. Lima orang tewas di lokasi kejadian dan satu lainnya meninggal di rumah sakit.

Sementara 20 penumpang yang mengalami luka berat dilarikan ke RSUD dr Soebandi, Jember. Termasuk asisten masinis kereta api Buang Sulaksono yang juga mengalami luka berat.

"Korban luka-luka lebih banyak berasal dari bus, sedangkan korban luka dari penumpang kereta api hanya satu yakni masinisnya," kata Setyo Prihadi yang saat itu menjabat Kapolres Jember.

Usai kejadian, Polres Jember langsung mengamankan Pak Nini untuk dimintai keterangan. Keesokan harinya, Kamis, 27 Mei 2004, Pak Nini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penyebabnya (kecelakaan) karena penjaga pintu lalai menutup palang pintu. Sebenarnya ada dua tersangka, yakni Busairi, penjaga palang pintu, dan Munarso, sopir bus Akas Asri. Tetapi karena Munarso meninggal dunia, hanya satu tersangka saja yang ditetapkan untuk terus diproses," katanya.

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka didasarkan pada kesimpulan olah TKP yang dilakukan polisi. Di mana, palang pintu pelintasan kereta tidak digunakan semestinya, yang berarti penjaga pintu lalai.

Sopir bus juga dinilai tidak mengurangi kecepatan atau memperlambat laju kendaraan saat di daerah lintasan. Busairi pun dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa.

Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu. Jatim Flashback diharapkan bisa memutar kembali memori pembaca setia detikJatim. Jatim Flashback tayang setiap hari Sabtu. Ingin mencari artikel-artikel lain di rubrik Jatim Flashback? Klik di sini.




(irb/dte)


Hide Ads