detikNews
Komnas PA: Pelaku Rantai Anak di Bekasi Bisa Dihukum 20 Tahun Penjara
Komnas PA sebut orang tua yang rantai anaknya bisa dihukum berat. Mereka bisa dihukum dengan 20 tahun penjara.
Minggu, 24 Jul 2022 17:31 WIB