Ketua Komnas PA ke Lapas Lowokwaru Malang Pastikan Bos SPI Masih Ditahan

Ketua Komnas PA ke Lapas Lowokwaru Malang Pastikan Bos SPI Masih Ditahan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 19 Jul 2022 12:44 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Lapas Klas I Lowokwaru
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Lapas Klas I Lowokwaru Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Arist datang untuk memastikan Julianto Eka Putra atau JE, terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu ditahan.

Arist datang ke Lapas Klas I Lowokwaru bersama tim Komnas PA sekitar pukul 10.30 WIB. Tak hanya itu, Arist juga ingin bertemu dengan Kalapas Lowokwaru.

"Kami datang untuk memastikan, apakah terdakwa JE benar-benar masih ditahan di Lapas Lowokwaru ini. Kami ingin mendapatkan penjelasan dari Pak Kalapas," ujar Arist kepada wartawan di Lapas Kelas I Lowokwaru Jalan Asahan, Kota Malang, Selasa (19/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arist mengungkapkan, besok Rabu (20/7) merupakan momen penting dalam proses peradilan dugaan kekerasan seksual yang digelar di PN Malang. Yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JE.

"Karena besok adalah sidang tuntutan, kami ingin JE hadir dalam status tahanan. Karena sebelumnya tidak ditahan sampai sidang ke-19," tutur Arist.

ADVERTISEMENT

"Dan kami ingin memastikan JE benar-benar ditahan di Lapas Lowokwaru dan datang ke persidangan dengan mengenakan baju tahanan," tambahnya.

Dengan status JE sebagai terdakwa dan telah ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, kata Arist, tentu akan memberikan dampak positif dan keadilan bagi saksi korban.

"Dengan ditahannya terdakwa JE, maka saksi korban akan merasa punya keadilan, karena sebelumnya JE tidak ditahan sampai persidangan ke-19," kata Arist.

Arist menegaskan, dirinya tak punya rencana menemui terdakwa JE tengah mendekam di Lapas Klas I Lowokwaru. Ia hanya ingin mendengar penjelasan dari Kalapas bahwa JE masih berada di dalam lapas.

"Saya tidak perlu ketemu, hanya meminta penjelasan dari Kalapas saja. Bahwa JE masih di sini (Lapas Lowokwaru), berstatus tahanan titipan. Biar tidak mempengaruhi apa yang akan terjadi besok," tegasnya.

Namun, niat Arist untuk bertemu langsung dengan Kalapas Klas I Lowokwaru Heri Azhari tidak kesampaian. Dia hanya ditemui petugas jaga Lapas yang memberikan kepastian bahwa JE benar dan masih menjalani tahanan titipan.

Seperti diketahui, Kejati Jawa Timur menangkap JE di rumahnya kawasan perumahan elite di Surabaya, Senin (11/7), siang. Setelah ditangkap, JE langsung dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani penahanan selama 30 hari.

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, penahanan terhadap JE sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 hari.

"Penahanan selama 30 hari, selama proses persidangan. Ini sesuai penetapan majelis hakim PN Malang tertanggal 11 Juli 2022," ungkap Agus.




(abq/dte)


Hide Ads