Terdakwa Alvi Maulana mengajukan pembelaan setelah dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara. Sidang berlanjut di PN Mojokerto.
Pria berinisial S ditangkap warga di Parepare setelah mencuri tiga tabung gas elpiji. Pelaku sempat diikat sebelum diserahkan ke polisi untuk penyidikan.