Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang secara resmi ketuk palu yang memutuskan atau memastikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kms Haji Abdul Halim atau akrab disapa Haji Alim, resmi gugur setelah terdakwa meninggal dunia.
Haji Halim merupakan terdakwa dalam perkara kasus dugaan Tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Berdasarkan informasi yang diterima pengadilan, Haji Alim meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra mengatakan gugurnya perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya telah menetapkan dan menimbang terdakwa sudah diperiksa dan terdakwa telah menjalani proses persidangan, namun perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa di persidangan, terdakwa telah diperiksa dalam agenda pembacaan putusan sela," ujar Fauzi, Senin (2/2/2026).
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan surat permohonan penghentian penuntutan pidana yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba). Permohonan tersebut diajukan setelah pihak kejaksaan menerima kepastian hukum terkait wafatnya terdakwa.
Penghentian perkara ini, kata Fauzi, memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan penuntutan pidana hapus apabila tertuduh atau terdakwa meninggal dunia.
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia," tegas Fauzi.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan penuntutan pidana terhadap terdakwa Haji Alim dinyatakan gugur demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara dengan Nomor 85/Pidana.Sus/TPK/2025/PN Palembang.
Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim juga menyoroti bahwa perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut juga belum pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa status barang bukti dalam perkara tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam penetapan penghentian perkara ini.
"Menetapkan, menyatakan hak penuntutan penuntut umum atas diri terdakwa KMS Haji Abdul Halim Ali hapus atau gugur demi hukum dikarenakan telah meninggal dunia," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar penetapan.
Dengan penetapan tersebut, majelis hakim secara resmi menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dihentikan. Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
(dai/dai)











































