Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana dua terdakwa dalam kerusuhan yang terjadi di Kota Solo pada akhir Agustus lalu. Dua terdakwa yang disidangkan adalah Muhammad Rafli Adriansyah alias Kipli (23), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; dan Rizky Ardiansyah (22) warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Humas PN Solo Subagyo mengatakan terdakwa Rafli dengan nomor perkara 343/ Pid.B/ 2025/ PN Skt, sementara terdakwa Rizky dengan nomor perkara 344/ Pid.B/ 2025/ PN Skt. Meski nomor perkara berbeda, sidang keduanya jadi satu.
"Majelisnya Pak Dian Erdianto,S.H., MH. Anggotanya Pak Bayu Soho Rahardjo, S.H dan Pak Fatarony, S.H., M.H, Panitera Penggantinya Pak Winarno, S.H. Sidang pertamanya hari ini, Selasa tanggal 6 Januari 2026, (agendanya) Pembacaan Surat Dakwaan JPU," kata Subagyo saat dihubungi awak media, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Dalam sidang itu, keluarga, dan teman-teman para terdakwa hadir di PN Solo, hingga ruang sidang penuh. Sebagian pengunjung sidang terpaksa menunggu jalannya sidang di luar.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Badrus Zaman, mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan, kedua terdakwa kedapatan membawa bom molotov saat demo pada Jumat (29/8/2025) lalu.
"Dakwaannya jelas, dia membuat bom molotov, kemudian dibawa ke Brimob. Kemudian keluar, tahu-tahu ada kerusakan-kerusakan," kata Badrus, saat ditemui usai sidang di PN Solo.
Dijelaskan, Rizky ditangkap pada 3 November 2025, sementara Rafli ditangkap pada 4 November 2025. Terhadap kedua pemuda, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dengan pasal berlapis dalam bentuk dakwaan alternatif di antaranya: Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang di depan umum; pasal 214 ayat (1) tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; serta pasal 212 KUHP.
"Sebenarnya kita awal sudah coba kita lakukan praperadilan, tapi teman-teman yang di dalam minta dicabut, ya sudah kita cabut," ucapnya.
Dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-71/SKRTA/Eku.2/12/2025, terdakwa Rafli disebut mengetahui adanya perusakan saat demo di Depan Brimob Solo melalui media sosial, dan ingin ikut. Dia membawa dua botol bir kosong, lengkap dengan sumbu, kemudian menghubungi dan menyusul Rizky di sebuah warung di Pasarkliwon.
Rafli sempat membeli bensin. Saat bertemu Rizky, ternyata sudah disiapkan 3 botol lainnya. Kedua terdakwa kemudian menuju ke Mako Brimob dengan membawa 5 botol bom molotov. Sesampainya di Mako Brimob, Rafly sempat melemparkan batu yang mengenai patung Garuda, dan petugas keamanan.
Keduanya kemudian pergi, dan sempat melemparkan satu bom molotov di kawasan Flyover hingga merusak satu water barrier. Dua bom molotov diminta oleh orang tidak dikenal. Keduanya lalu pergi ke arah Pasarkliwon.
Terkait dakwaan tersebut, Badrus mengatakan pihaknya akan menyiapkan eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang pekan depan.
"Dengan adanya itu, kita sepakat dengan teman-teman advokat semua, kita menyiapkan eksepsi minggu depan," kata Badrus.
