Pria di Barru Diikat Warga di Tiang Usai Kepergok Curi LPG 3 Kg

Pria di Barru Diikat Warga di Tiang Usai Kepergok Curi LPG 3 Kg

Ardiansyah - detikSulsel
Kamis, 22 Jan 2026 19:30 WIB
Pria diikat warga di tiang saat kepergok curi tabung gas di Barru.
Foto: Pria diikat warga di tiang saat kepergok curi tabung gas di Barru. (dok Istimewa)
Barru -

Seorang pria berinisial S asal Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap warga setelah dipergoki mencuri tiga buah tabung LPG 3 kilogram (kg) di sebuah warung di Kabupaten Barru. Pelaku sempat diikat di tiang oleh warga yang geram sebelum diserahkan ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, pada Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Aksi pelaku awalnya terekam kamera CCTV saat menyelinap masuk ke dalam warung milik warga di desa tersebut.

"Benar, pelaku berinisial S asal Parepare. Yang bersangkutan diamankan setelah tepergok mengambil tiga buah tabung gas elpiji di salah satu warung milik warga di Desa Cilellang," kata Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar kepada detikSulsel, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulpakar menjelaskan, saat aksinya diketahui oleh pemilik warung, pelaku sempat melarikan diri ke area terbuka di belakang pemukiman. Pelaku mencoba memanfaatkan situasi malam hari dengan bersembunyi di rimbunnya semak-semak.

"Warga melakukan pengejaran dan pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak belakang rumah korban. Untuk mencegah pelaku kabur, warga sempat mengikatnya di sebuah tiang di lokasi kejadian sebelum anggota kami tiba," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Personel Polsek Mallusetasi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari kepungan massa. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa lokasi tersebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian oleh pelaku yang sama.

"Pelaku diduga sudah berulang kali beraksi di TKP yang sama di Desa Cilellang tersebut. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Barru untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ungkap Sulpakar.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga tabung LPG 3 kg. Akibat perbuatannya, S kini terancam jeratan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

"Untuk motifnya, saat ini masih didalami secara intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Barru," pungkasnya.



(ata/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads