JPU meyakini terdakwa Irjen Napoleon bersalah terkait penganiayaan dan melumurkan kotoran tinja kepada M Kace. Atas perbuatannya, Napoleon dituntut 1 tahun bui.
Andi Mallarangeng mengatakan SBY dan pembina TITD Liong Hok Bio adalah kawan lama. Berikut perbincangan keduanya dalam pertemuan tertutup selama 30 menit itu.