7 Jam Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim terkait Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

7 Jam Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim terkait Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 18:04 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Kunjungan ke Polres Nganjuk.
Foto: Sugeng Harianto
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo menjalani pemeriksaan selama 7 jam lamanya.

Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Polri Kamis (4/8/2022) pada pukul 09.55 WIB. Sambo mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, dan baru keluar pada pukul 17.14 WIB.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri," ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri dikutip dari detikNews, Kamis (4/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo mengakui pemeriksaan hari ini merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya dia memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim," kata Ferdy.

ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf

Saat tiba di Bareskrim Polri, Ferdy Sambo sempat meminta maaf atas pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Irjen Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yoshua. Dia berharap keluarga Brigadir Yoshua diberikan kekuatan menghadapi insiden ini.

"Kemudian kedua saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan," ucapnya.

Bhrada E Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri dikutip dari detikNews, Rabu (3/4).




(ftk/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads