Pria yang dijuluki Raja OTT saat masih bertugas di KPK ini mengatakan perbuatan Firli dalam menyebarkan informasi OTT Harun dan Hasto bukan tanpa perhitungan.
I Wayan Depa Yogiana terbukti bersalah terkait penggelapan dana calon PMI asal Bali sebesar Rp 230 juta. Ia menjanjikan kerja di Polandia untuk para korban.
Tiga pecandu narkoba di Bengkalis menerima keadilan restoratif setelah ditangkap. Mereka akan menjalani rehabilitasi, sementara dua kurir tetap disidangkan.