3 Pecandu Narkoba di Bengkalis Direhab ke Batam usai Dapat RJ dari Kejagung

Riau

3 Pecandu Narkoba di Bengkalis Direhab ke Batam usai Dapat RJ dari Kejagung

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 21 Jan 2025 19:00 WIB
Pelaku narkoba saat proses RJ
Foto: Pelaku narkoba saat proses RJ (Dok Kejari Bengkalis)
Bengkalis -

Tiga orang pecandu narkoba di Bengkalis, Riau mendapat restorative justice dari Korps Adhiyaksa. Keadilan restoratif diberikan setelah ketiganya menjadi korban peredaran narkotika yang diungkap Polres Bengkalis.

Restoratif diterima ketiga tersangka, yakni EY, FH dan JN setelah ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. Mereka ditangkap pada 12 September 2024 lalu di Desa Wono Sari, Bengkalis usai konsumsi sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap SA dan AD sebagai kurir atau penyuplai barang. Mereka ditangkap setelah mengantarkan barang milik bosnya berinisial RW yang kini jadi buronan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ditangkap ada 5 orang yakni EY, FH, JN, SA dan AD. SA dan AD ini penyuplai barang," kata Kajari Bengkalis, Sri Odit kepada detikSumut, Selasa (21/1/2025).

Dalam perjalanan kasus terungkap bahwa EY, FH dan JN hanyalah korban. Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menerima berkas perkara tersebut lalu mengajukan restoratif ke Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Setelah diteliti dan dilakukan profiling, Korps Adhiyaksa memutuskan untuk melakukan pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Bahkan, ada beberapa alasan keadilan restoratif diberikan kepada ketiga pecandu tersebut.

"Ada alasan pengajuan keadilan restoratif ini, mulai dari tidak pernah dihukum, tidak terlibat sindikat, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tidak akan mengulangi hingga aktif beribadah. Para tersangka juga dikenal baik di masyarakat," kata Odit.

Pertimbangan itu didapat setelah tim turun langsung mengecek kehidupan keseharian masing-masing tersangka. Termasuk dari lingkungan sekitar tempat tinggal.

"Setelah kami ajukan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI. Jadi ada beberapa pertimbangan mulai dari Peraturan Kejaksaan hingga Pesoman Jaksa Agung soal penyelesaian kasus narkoba melalui rehabilitasu," kata Odit.

Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam. Dimana pelaksanaannya juga akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum, dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis. Namun, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli mengatakan untuk dua tersangka lain kasusnya masih tetap berlanjut. Bahkan sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Untuk tersangka SA dan AD kasusnya tetap lanjut dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Beda dengan tiga tersangka yang merupakan pemakai dan akan direhab di Batam," kata Resky.




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads