MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti mencalonkan diri lagi jadi pimpinan KPK. UU KPK mensyaratkan usia minimal 50 tahun.
Guru inisial MU (43) di salah satu SMP swasta di Wonogiri, Jateng memperkosa siswinya berusia 15 tahun di laboratorium saat kondisi sekolah sedang ramai.