Tok! Pemprov Riau Cabut Izin Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bengkalis

Riau

Tok! Pemprov Riau Cabut Izin Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bengkalis

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 30 Okt 2023 14:38 WIB
Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kantor Gubernur Riau. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut).
Pekanbaru -

Pemerintah Provinsi Riau telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Aktivis lingkungan pun mengapresiasi langkah itu.

"Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama di perairan Rupat," terang Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Riau, Helmi di Pekanbaru, Senin (30/10/2023).

Pencabutan IUP milik PT Logomas Utama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau No: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023. Surat berisi tentang pencabutan IUP PT Logomas operasi produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dalam SK disebutkan beberapa pertimbangan pencabutan izin. Salah satunya berdasarkan aduan masyarakat berupa aksi unjuk rasa.

Keputusan tersebut diteken langsung oleh Helmi pada 25 Oktober lalu. Surat itu juga ditembuskan ke sejumlah menteri terkait, Gubernur Riau Syamsuar, Bupati Bengkalis Kasmarni dan sejumlah kepala dinas.

ADVERTISEMENT

"Memutuskan: Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi PT Logomas Utama di Perairan Rupat," tulis keputusan tersebut.

Walhi Apresiasi Pencopotan

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring mengatakan pencopotan itu sesuai apa yang diperjuangan masyarakat. Ia menilai masyarakat pesisir berjuang agar izin dicabut sejak 2021 lalu.

"Pertama, apa yang diperjuangkan masyarakat sejak September 2021 telah membuahkan hasil. Kedua, kami Walhi Riau mengapresiasi Gubernur Riau. Paling tidak disisa masa jabatannya, dia mampu memimpin timnya untuk menyelesaikan janjinya, memastikan laut Rupat dan nelayannya selamat dari ancaman tambang pasir," kata Even.

Ia menilai pencabutan izin ini merupakan fase awal keberhasilan yang harus diikuti dengan dorongan kebijakan lain. Ini agar laut bagian utara Rupat tak lagi ditambang.

Selanjutnya, Walhi akan memfasilitasi masyarakat untuk meminta KKP segera menetapkan lokasi ini menjadi kawasan konservasi perairan yg membuka ruang tangkap bagi nelayan tradisional.

"Pencabutan izin jadd pintu awal memastikan kawasan yang telah dicadangkan tersebut segera ditetapkan jadi kawasan konservasi perairan," katanya.




(ras/dhm)


Hide Ads