Sengketa hukum antara Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono dengan bank pemerintah berlanjut. Mereka mendesak eksekusi dua sertifikatnya yang dikuasai bank.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 3 hari penjara terhadap dua mahasiswa penyekap polisi saat demo May Day Semarang.
PN Solo akan menggelar dua sidang gugatan terhadap Jokowi, besok. Kedua sidang tersebut yakni terkait wanprestasi mobil Esemka dan terkait ijazah SMA Jokowi.