Inkrah, Warga Batu Desak Pengadilan Eksekusi Asetnya yang Dikuasai Bank

Inkrah, Warga Batu Desak Pengadilan Eksekusi Asetnya yang Dikuasai Bank

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 30 Jul 2025 17:30 WIB
Warga Kota Batu ajukan memori PK
Warga Kota Batu ajukan memori PK (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Sengketa hukum antara Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono warga Kota Batu dengan salah satu bank pemerintah terus berlanjut. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Klas IA Malang untuk menyerahkan berkas Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK).

Langkah ini dilakukan setelah bank pelat merah itu mengajukan PK, setelah kalah atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, dua sertifikat hak milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono dijadikan jaminan kredit oleh debitur sebuah bank plat merah yakni PT AGM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, warga Kota Batu itu mendesak PN Klas 1A Malang untuk segera mengeksekusi penyerahan aset 2 sertifikat hak milik (SHM) yang saat ini dikuasai bank tersebut.

Kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, Suliono menjelaskan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 3 April 2023 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Juni 2024 serta putusan Mahkamah Agung 19 November 2024, telah memutuskan bahwa pihak bank wajib mengembalikan 2 SHM itu kepada pemilik sahnya yakni Galuh dan Ngatemoen.

ADVERTISEMENT

Selain itu, juga telah dilakukan aanmaning/teguran oleh Pengadilan Negeri Malang kepada Bank Jatim pada tanggal 22 Mei 2025 untuk menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) tersebut secara sukarela, akan tetapi bank tersebut belum menaati perintah pengadilan.

Mahkamah Agung menilai perjanjian kredit antara debitur dan bank yang menggunakan 2 SHM milik Galuh dan Ngatemoen tak sesuai prosedur dan melawan hukum. Suliono menegaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jadi perkara ini sudah inkrah, ada putusan PN Malang yang dikuatkan pengadilan tinggi dan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung," kata Suliono bersama timnya kepada wartawan di PN Klas IA Malang, Rabu (30/7/2025).

Kini, pihaknya mendatangi PN Malang dan mendesak agar segera dilakukan eksekusi penyitaan atas 2 SHM milik kliennya yang hingga saat ini masih dikuasai bank. Selain mempertanyakan mengapa perintah eksekusi penyitaan tak kunjung diterbitkan.

Kuasa hukum para pemohon eksekusi, Farhan menambahkan, pihaknya telah melayangkan 2 kali permohonan eksekusi atas aset kliennya.

Dikatakan Farhan, PN Klas 1A Malang telah melakukan annmaning atau teguran kepada bank tersebut agar segera menyerahkan aset itu pada 22 Mei 2025.

"Tapi sampai detik ini pihak bank belum menyerahkan 2 aset milik klien kami," ungkapnya.

Farhan menyampaikan bahwa bank milik pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terhadap 2 SHM tersebut.

"Upaya hukum PK itu pada hakikatnya tidak dapat menangguhkan pelaksanaan amar putusan eksekusi sesuai Pasal 66 UU tentang MA. Jadi meski ada upaya PK, eksekusi harus tetap dijalankan karena putusan sudah inkrah sejak 19 November 2024," paparnya.

"Kami akan ajukan kontramemori atas upaya PK kepada bank yang menilai ada kekhikafan hakim. Tentu ini tak berdasar. MA sudah jelas menyatakan tak ada kekeliruan penerapan hukum dalam putusan perkara ini," imbuhnya.

Sementara itu, Humas PN Klas 1A Malang, Yoedi Anugrah Pratama mengungkapkan, jika perintah eksekusi masih belum diterbitkan, artinya masih ada upaya hukum yang tengah berjalan.

Yoedi menegaskan bahwa eksekusi akan dilakukan jika benar-benar tak ada upaya hukum dari pihak-pihak yang terkait.

"Kalau tidak ada upaya hukum lagi, maka akan dilakukan penetapan eksekusi. Proseduralnya tetap nanti tetap ada permohonan, annmaning dan lainnya," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads