Tiang-tiang listrik dari beton itu dijual oleh para tersangka senilai Rp 3 juta kepada pengembang di wilayah Kabupaten Pati. lima di antaranya sudah dipasang.
Pria asal Jepara HS (35) ditangkap tim Polres Blora usai terbukti maling emas di rumah milik Sumiran (72) warga Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria, telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.